Melalui dorongan digitalisasi, ruang kehidupan menjadi lebih dinamis, praktis dan efisien. Perubahan ini juga berdampak pada sistem atau cara bersedekah pada masa kini. Dahulunya sedekah dapat dilaksanakan dengan pergi ke Masjid / melalui Kyai sekitar / kotak amal yang ada di lingkungan. Maka saat ini bisa dilakukan dari dari rumah hanya melalui gawai saja.
-Sedekah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja-
Kemudahan yang diberikan dengan sistem sedekah digital ini maka, alasan tidak tersedianya waktu dan kesempatan untuk bersedekah menjadi terbantahkan. Melalui transaksi sedekah secara digital yang hanya menghabiskan waktu 3-5 menit maka, seseorang bisa melakukan transaksi sedekah, zakat ataupun wakaf di mana saja, kapan saja. Bersedekah juga makin mudah dengan berbagai fitur layanan yang disediakan oleh lembaga-lembaga amil zakat yang ada.
-Memberi dengan ikhlas tanpa mengharap balasan-
Bersedekah secara digital mungkin dapat memberi jarak antara kita dengan penerima sedekah. Namun bukan berarti itu akan mengurangi nilai dari sedekah tersebut. Justru, tidak menampakkan diri dalam amalan ini sangat disukai Allah Swt. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271).
Bayangkan jika orang yang kita beri sedekah adalah orang yang kita kenal dan kemungkinan suatu saat kita bertemu lagi dengan orang tersebut. Mungkin akan menimbulkan perasaaan riya’ dan menganggap bahwa kita berjasa terhadap orang yang pernah kita sedekahi. Oleh karena itu, kita lebih dianjurkan untuk menyembunyikan amalan tersebut, karena Allah sangat mengerti hati hamba-hamba-Nya.
-Memberikan pertolongan dengan cepat-
Melaui sedekah digital, kita bisa berdonasi secara langsung dan cepat untuk membantu saudara kita yang sedang terkena musibah. Dengan kecepatan sedekah digital ini maka, semakin banyak saudara kita yang bisa tertolong.
Hukum Sedekah Digital
Apakah sedekah atau zakat yang dilakukan secara digital diperbolehkan? Dan bagaimana hukum dari sedekah atau zakat digital itu?
– Digital sebagai perantara transaksinya –
Ustadz Zul Ashfi, S.S,I, LC menjelaskan bahwasannya “Digital itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakat/sedekahnya, kemudian zakat/sedekahnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik. Ketika seseorang sudah berniat berzakat/bersedekah secara digital dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya, yang terpenting saat menunaikan zakat/sedekah tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati” .
– Akad bukan rukun bersedekah atau berzakat –
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad bahwa rukun berzakat/ bersedekah ialah niat, sedangkan akad yang diucapkan merupakan sunnah yang afdhal jika dilakukan. Namun, tiadanya akad secara langsung tidak mengugurkan amalan sedekah atau pun zakat tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan saat seseorang hendak melakukan sedekah atau zakat secara digital adalah tentang kejelasan penerimanya, baik jika itu adalah individu atau pun lembaga. Hal ini dikarenakan tidak adanya interaksi langsung, maka menyerahkan sedekah atau zakat kepada pihak yang amanah sangatlah penting. Maka, perhatikan terkait keamanahan penerima sedekah atau zakat yang kita salurkan.
Berbuat baik dengan cara yang mudah dan cepat. Yuk, tunaikan zakat atau sedekah sekarang juga!
Bisa berdonasi melalui No Rek di bawah ini:
▪️ BRI: 0139 0101 8969 530
▪️ BSI:139-0189-990
▪️ MANDIRI:167-000-2901-675
▪️ BCA: 066-327-1749
(a/n Yayasan Indonesia Sejahtera Amanah)