Niat Mengeluarkan Zakat
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Zakat Fitrah
Menyalurkan Zakat fitrah, Yayasan insan menerima dan menyaulurkan zakat fitrah, untuk yatim piatu dan Dhuafa.
Adapun untuk titipan zakat bisa dalam bentuk Beras atau sejumlah Uang.
- Penerimaan Zakat Fitrah Beras bisa langsung Dikirimkan ke Yayasan
- Penerimaan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang dapat di antar langsung ke yayasan dan bisa melalui rekening Yayasan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)
- Hadist, Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat ‘ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i) Baca juga klik Keutamaan zakat
Zakat Mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
- Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil tambang (makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang temuan (rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.