Pengertian Hukum dan tujuan Wakaf Pahala Wakaf Mengalir Abadi

Wakaf termasuk Infaq fi sabilillah, karena itulah dasar hukum wakaf ini mengacu pada keumuman ayat-ayat Al Qur’an yang menginformasikan tentang Infaq fi sabilillah tersebut sebagaimana dalam surat Ali Imran ( QS 3:92)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Selain ayat diatas ada ayat lain, sebagai berikut dalam surat al-Baqoroh (QS 2: 267), sebagai berikut:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman ,nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bui untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Secara Hukum Wakaf Dalam As-Sunnah terdapat dalam Hadis antara lain berikut ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R Muslim).
Dan seperti apakah kriteria yang boleh menerima Wakaf, tentunya yang amanah dan bisa dipercaya, boleh perseorangan dan Organisasi memiliki badan hukum.
Misalkan, Yayasan Indonesia Sejahtera Amanah (INSAN), Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan. Salah satu program yang sedang di galangkan yaitu PROGRAM WAKAF, yakni untuk pembebasan Tanah dan Bangunan, Berada di Bintara 14 Bekasi Barat, Tanah dan bangunan senilai Rp 2100.000.000. untuk Asrama Yatim dan Kantor sekertariat Yayasan.

Mari bersama mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda Wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sungguh pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia, Pahala Wakaf mengalir abadi.
Bagi Ayah, bunda yang hendak mewakafkan silahkan, bisa melalui kami yayasan insan, melalui Rekening Wakaf Bni Syariah : 080-4603-392 A/n Yayasan Indonesia Sejahtera Amanah.
Sesungguhnya, Allah SWT memberikan Pahala yang luar biasa besarnya terhadap orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (infaq fi sabilillah) akan memperoleh pahala/reward yang berlipat ganda sebagaimana diinformasikan dalam Surat al-Baqarah Ayat 261.