insan.or.id , Bekasi- Sejumlah Lembaga yayasan hadiri undangan dari Baznas Kota Bekasi, pada 28/05/19, di Gedung Islamic Senter.

Pertemuan secara terbuka yang di hadiri berbagai yayasan dari Kota Bekasi, yayasan insan turut hadir dalam agenda tersebut, merupakan upaya sebelumnya mendaftar untuk menjadi UPZ, Unit Pengelola Zakat.
Hadir dalam acara pejabat terkait, dinantaranya, Ketua Basnas Kota Bekasi , Drs. H Paray Said Bajri, MM. , Wakil Walikota Bekasi, Kapala Kemenag Kota Bekasi, Ketua MUI Kota Bekasi.

Dalam agenda tersebut pada sesi akhir ditutup dengan penyerahan legalitas SK UPZ oleh Ketua Baznas Kota Bekasi, kepada yayasan yang hadir. Salah satunya yayasan insan menjadi penerima SK UPZ, dengan demikian yayasan Insan sudah legal menjadi bagian dari Baznas, untuk mengelola Zakat secara Nasional.

Sebagimana kegiatan yayasan saat ini bergerak dalam bidang Sosial, Pendidikan, Keagamaan, yakni memberikan kepedulian terhadap yatim piatu dhuafa, sehingga dengan diberikan SK dari BASNAS, ini sejalan yang menjadi harapan dari pemerintah Kota Bekasi, adanya yayasan insan dapat membantu mendistribusikan dan mengelola Infaq, Zakat Penghasilan, Zakat Maal, Zakat Fitrah, untuk mengurangi kemiskinan, khsusnya di wilayah Bekasi. Seperti dalam peratuaran tertulis UU UPZ BAZNAS sebagai berikut…clik.
Tentunya dengan pencapaian yang telah di peroleh, tidak luput peran para donatur yang sekian lama tak henti mensukseskan kegiatan yayasan insan, sehingga dengan adanya SK UPZ yayasan insan lebih memberi manfaat terhadap masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, telah diberikannya SK UPZ kepada Yayasan Insan, Masyarakat tak perlu ragu untuk menyerahkan Zakat, Zakat Maal, Zakat Penghasilan dan Zakat Fitrah, untuk di kelola dan disalurkan melalui lembaga yang sudah terpercaya, yakni yayasan insan, melalui rekening sebagi berikut

BRI:0139-0101-8969-530
BNI Syariah:139-0189-990
Mandiri: 1670 0029 01675
BCA 0663-271-749