Zakat Fitrah
Menyalurkan Zakat fitrah, Yayasan insan menerima dan menyaulurkan zakat fitrah, untuk yatim piatu dan Dhuafa.
Adapun untuk titipan zakat bisa dalam bentuk Beras atau sejumlah Uang.
- Penerimaan Zakat Fitrah Beras bisa langsung Dikirimkan ke Yayasan
- Penerimaan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang dapat di antar langsung ke yayasan dan bisa melalui rekening Yayasan. Rekening, BRI:0139-0101-8969-530, BNI Syariah:139-0189-990
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)
- Hadist, Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat ‘ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i) Baca juga klik Keutamaan zakat
Zakat Mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
- Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil tambang (makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang temuan (rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.