Zakat penghasilan
Tahukah kamu apa makna dari zakat penghasilan itu?
Zakat penghasilan ialah bagian yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki yang berasal dari penghasilan rutin dari pekerjaan yang sesuai dengan syariah. Kadar zakat penghasilan sebesar 2,5%. Nishab zakat penghasilan senilai 85 gram emas pertahun. Tunaikan Zakat penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Penghasilan yang termasuk kedalam zakat ini adalah setiap penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal sehingga zakat ini tidak hanya dilaksanakan bagi masyarakat penghasilan rutin tetapi juga bisa dilaksanakan bagi umat muslim yang memiliki pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat ditunaikan perbulan dengan nilai nishabnya setara dengan nilai seper duabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan dibayar), dengan kadar sebesar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi hitungan nishab bulanan yang ditentukan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Namun, apabila seorang muslim mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan, maka telah gugur kewajibannya menunaikan zakat pada akhir tahun.
Kewajiban menunaikan zakat ini ternyata dibahas dalam firman Allah SWT pada Q.S. Al – Baqarah pada ayat 267 “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”.
Tak hanya itu, zakat juga memiliki kedudukan penting. Hal ini terbukti bahwa Allah sejajarkan perintah zakat dengan perintah sholat, sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam QS Al-Bayyinah ayat 5 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Maka, sudah jelas bahwa perintah zakat ini ada didalam Al-Qur’an. Sehingga perintah ini menjadi pilar agar zakat dapat ditunaikan sebagaimana mestinya.
Gajian? — Yuk tunaikan zakat penghasilanmu melalui Yayasan Indonesia Sejahtera Amanah :
▪️ BRI: 0139 0101 8969 530
▪️ BSI: 139-0189-990
▪️ MANDIRI: 167-000-2901-675
▪️ BCA: 066-327-1749
(a/n Yayasan Indonesia Sejahtera Amanah)
# Apapun Profesinya Zakatnya Tetap 2,5%
#ZAKATituRINGANyangberatPAHALANYA J